nusakini.com--Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan pengambil kebijakan baik di pusat dan daerah harus siap menerima kritikan dari siapa pun, khususnya DPR atau DPRD. Karena lembaga perwakilan punya fungsi pengawasan. Tjahjo juga mengingat, agar dalam mengambil kebijakan, pemangku kebijakan untuk melibatkan banyak pihak, salah satunya adalah melibatkan perguruan tinggi.  

"Dan pahami potensi daerah sebagai modal kerja "kata Tjahjo saat memberi arahan dalam acara Rapat Koordinasi Teknis Perencana Pembangunan Tahun 2018 di Yogyakarta, Selasa (27/2)  

Dalam arahannya, Tjahjo juga menekan beberapa hal yang harus diperhatikan para pemangku kebijakan. Poin-poin ini juga jadi atensi dirinya sebagai Mendagri. Pertama, para pemangku kebijakan harus memahami area rawan korupsi dan daerah rawan bencana. Dan memastikan program berjalan sesuai perencanaan. 

"Program harus fokus dan bangun sinergi serta konektivitas antar daerah," ujarnya. 

Kedua, kata Tjahjo, para pemangku kebijakan harus mengoptimalkan dukungan daerah dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan. Ketiga, melakukan pendataan penerima manfaat dan lokus kegiatan pembangunan. Tentunya harus aktual dan faktual. Keempat, pemangku kebijakan harus membangun koordinasi yang lebih intens antara pusat dan daerah. Kelima mengoptimalkan penggunaan potensi unggulan daerah. Ini sangat penting dalam meningkatkan daya saing daerah. 

"Keenam, meningkatkan kapasitas aparatur dan kinerja penyelenggaraan pemerintahan. Ketujuh, menciptakan kondisi yang kondusif untuk menjamin terselenggaranya program dan kegiatan pembangunan, " ujarnya.  

Kedelapan, Tjahjo juga mengingatkan di tahun politik, pada pemangku kebijakan punya kewajiban menciptakan situasi dan kondisi yang aman, tertib dan kondusif. Dan perlunya meningkatkan koordinasi dengan Forkompimda. Terakhir, hasil Kortekrenbang harus dijadikan pedoman penyelarasan RKP 2019 dengan RKPD 2019.   

"Penyelarasan RKP 2019 dengan RKPD 2019 sangat penting, 2019 adalah tahun terakhir menyelesaikan amanat Nawa Cita," katanya.  

Karena itu, tema yang diambil dalam RKP 2019 yaitu "Pemerataan Pembangunan untuk Pertumbuhan Berkualitas". Tjahjo juga mengingatkan tentang prioritas nasional yang harus diperhatikan pemangku kebijakan. Prioritas nasional itu yakni pembangunan manusia, pengurangan kesenjangan antar wilayah, peningkatan nilai tambah ekonomi, pemantapan ketahanan energi, pangan, dan sumberdaya air dan stabilitas keamanan nasional dan kesuksesan pemilu. 

Dalam arahannya Tjahjo juga sempat menyinggung target makro pembangunan. Kata dia, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi 5,4 sampai 5,8%. Sementara target inflasi antara 2,5 sampai 4,5%. Sedangkan target kemiskinan bisa ditekan 7 sampai 8%.  "Target IPM 71,98 dan gini rasio diangka 0,36," ujarnya. 

Mengenai Kortekrenbang, Tjahjo menjelaskan dasar hukumnya. Kata dia, Pasal 258 UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan “kementerian atau lembaga melakukan sinkronisasi dan harmonisasi dengan daerah untuk mencapai target pembangunan nasional melalui koordinasi teknis pembangunan antara Kementerian atau lembaga dengan daerah”. Menurut Tjahjo Kortekrenbang merupakan wadah pemerintah pusat maupun daerah untuk melakukan sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan nasional.  

"Kortekrenbang pusat ditindaklanjuti dengan kortekrenbang provinsi, agar hal-hal yang telah disepakati dapat diterjemahkan pada tingkat kabupaten atau kota sebagaimana Pasal 313 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Muara kortekrenbang adalah pelaksanaan Musrenbang Nasional Tahun 2018," urai Tjahjo.(p/ab)